Menurut ajaran Agama Islam Narkotika pada dasarnya diharamkan, sebab Narkotika mempunyai mudlarat(daya rusak) yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya. Selain haram, penyalahgunaan Narkotika juga dipandang sebagai bagian dari perbuatan syetan.karenanyalah Allah menyeru agar seluruh umat islam menjauhi Narkotika, melalui firman-NYA yang artinya :
“Hai orang yang beriman,sesungguhnya meminum khamar,berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu”. (Q.S. Al-Maidah : 90-91).
Surat tersebut di atas di perkuat dengan Sabda Raulullah SAW yang artinya :
“jauhilah olehmu minuman keras (Narkotika), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan”. (HR.Al-Hakim).
Hadist tersebut di atas, menyerukan kepada kita untuk menjauhi Narkotika, karena selain berbahaya bagi diri si penggunanya, juga dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti berzina, mencuri, membunuh dan lain sebagainya. Jika orang telah kecanduan Narkotika, maka lambat laun bisikan syetan lah yang akan cenderung diikutinya. Sebagaimana disinggung dalam hadist berikut :
“Seorang hamba Allah tetap dalam suatu kelapnagan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras, maka Allah menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi kawannya,jadi pendengarnya, jadi penglihatannya, jadi kakinya. Kemudian ia dibawa syetan kepada setiap kejahatan dan ia dipalingkan diri dari setiap kebaikan”. (HR.Thabrani).
Adapun yang dimaksud dengan khamar dalam Islam, bukanlah sebatas ARAK atau MINUMAN ALKOHOL saja, tetapi juga setiap zat yang dapat memabukkan, baik berbentuk zat cair maupun zat padat, seperti dikutip dari Sabda Rasulullah SAW dalam hadist berikut :
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan (dan merusak fungsi akal) adalah khamar dan setiap khamar adalah KHAMAR”. (HR.Abdullah Ibnu Umar. RA)
0 komentar:
Posting Komentar